Lapas Magelang Manfaatkan Ember Bekas Sebagai Media Tanam

    Lapas Magelang Manfaatkan Ember Bekas Sebagai Media Tanam
    Lapas Magelang Manfaatkan Ember Bekas Sebagai Media Tanam

    Magelang — Inovasi sederhana namun berdampak besar kembali dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang Jumat, (05/12/2025).

    Memanfaatkan ember-ember bekas yang sebelumnya tidak terpakai, petugas bersama warga binaan mengolahnya menjadi media tanam produktif untuk berbagai jenis sayuran dan tanaman obat keluarga.

    Kegiatan yang berlangsung di area bimbingan kerja ini menjadi salah satu langkah konkret Lapas Magelang dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau sekaligus mengembangkan keterampilan warga binaan. Ember-ember bekas dibersihkan, dilubangi, dan diisi dengan campuran tanah serta kompos sebelum ditanami kangkung, cabai, tomat, hingga tanaman herbal.

    Kepala Lapas Magelang, Agung Supriyanto menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memanfaatkan barang bekas, tetapi juga membangun kemandirian warga binaan.

    “Kami ingin mereka terbiasa dengan pola hidup produktif dan ramah lingkungan. Keterampilan bercocok tanam ini kelak bisa dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat, ” ujarnya.

    Selain meningkatkan penghijauan di lingkungan lapas, hasil panen dari media tanam ember bekas ini juga membantu menambah ketersediaan bahan pangan di dapur umum. Beberapa warga binaan mengaku bangga dapat menghasilkan sayuran segar dari hasil kerja tangan mereka sendiri.

    Program pemanfaatan ember bekas ini menjadi bukti bahwa kreativitas dan semangat perubahan dapat tumbuh dari mana saja. Lapas Magelang menunjukkan bahwa pembinaan tidak selalu membutuhkan fasilitas mewah—cukup dengan kemauan, ide, dan komitmen untuk berdaya.

    (Humas Lapas Magelang)

    jawa tengah magelang lapas magelang hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0705/Magelang Kirim Bantuan Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Keamanan Optimal, Lapas Magelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T

    Ikuti Kami