JAKARTA - Penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri ternyata memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., yang menekankan bahwa dasar hukum yang ada masih berlaku dan mengikat hingga kini.
Menurut Prof. Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, merupakan pilar hukum yang secara eksplisit mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri pada instansi di luar lingkup kepolisian.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku, ” ujar Prof. Margarito di Jakarta.
Beliau menambahkan, ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Kapolri dan pemerintah untuk mengambil kebijakan strategis dalam menempatkan personel Polri di berbagai lembaga lain. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, hingga instansi vital lainnya yang membutuhkan keahlian khusus dari aparat kepolisian.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Margarito menjelaskan bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat. Ini meliputi permintaan resmi dari institusi yang membutuhkan dan persetujuan dari kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah, ” ungkapnya.
Prof. Margarito juga turut mengomentari putusan Mahkamah yang baru-baru ini dikeluarkan. Menurutnya, putusan tersebut tidak secara fundamental mengubah dasar hukum yang mengatur penempatan anggota Polri di luarstituted institusinya.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah, ” pungkasnya.
Dengan demikian, Prof. Margarito menegaskan kembali bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih menjadi acuan hukum, seluruh bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya akan tetap dianggap sah dan konstitusional.
(PERS)
