Magelang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara daring (online) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menghadirkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai saksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan aparat penegak hukum dan bertempat di ruang telekonferensi Lapas Kelas IIA Magelang, Selasa 16/12/2025.
Pelaksanaan sidang daring ini merupakan bentuk dukungan Lapas Magelang terhadap kelancaran proses peradilan, sekaligus wujud sinergi dan koordinasi yang baik antara Lapas dengan aparat penegak hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan serta pengawasan petugas pemasyarakatan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, A.Md.IP., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Lapas Magelang senantiasa berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara tipikor, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lapas Kelas IIA Magelang siap memfasilitasi pelaksanaan sidang daring sebagai bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan. Kehadiran WBP sebagai saksi kami pastikan tetap memperhatikan aspek keamanan, pemenuhan hak-hak WBP, serta kelancaran jalannya persidangan, ” tegas Agung.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa pemanfaatan sarana teknologi informasi dalam pelaksanaan persidangan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, tanpa mengurangi substansi dan kualitas proses hukum.
Dengan terselenggaranya sidang daring ini, Lapas Kelas IIA Magelang berharap sinergi antarinstansi penegak hukum dapat terus terjaga serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(Humas Lapas Magelangp

Updates.