Magelang – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme serta pemahaman hukum bagi jajaran pegawai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang membagikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kepada pegawai Lapas Magelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/01/2026).
Pembagian KUHP Baru ini bertujuan untuk memperkuat wawasan dan kompetensi pegawai dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP Baru, diharapkan pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Agung Supriyanto, menyampaikan bahwa penguasaan regulasi terbaru merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap aparatur pemasyarakatan.

“Sebagai petugas pemasyarakatan, kita dituntut untuk selalu memahami dan mengikuti perkembangan hukum. KUHP Baru ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas, sehingga profesionalisme dan kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan, ” tegas Kalapas.
Kalapas juga menambahkan bahwa pembagian KUHP Baru ini diharapkan mendorong pegawai untuk aktif mempelajari substansi hukum pidana serta mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, pegawai dapat bekerja lebih percaya diri, tepat, dan bertanggung jawab, ” imbuhnya.
Melalui kegiatan pembagian KUHP Baru ini, Lapas Kelas IIA Magelang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan upaya mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Humas Lapas Magelang)
