MAGELANG - Aksi komplotan spesialis gendam yang sempat meresahkan pengunjung pusat perbelanjaan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku utama ditangkap setelah sebelumnya diketahui beraksi di kawasan Mall Artos Magelang pada November 2025.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban perempuan yang kehilangan empat perhiasan berharga saat berbelanja.
“Peristiwa terjadi pada 3 November 2025. Korban mengalami kerugian berupa empat item perhiasan setelah menjadi korban gendam oleh para pelaku, ” jelas Toyib dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan pendekatan persuasif untuk memengaruhi korban hingga menuruti seluruh instruksi yang diberikan.
Kasus ini mulai terkuak ketika para pelaku kembali muncul di lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Keberadaan mereka langsung dikenali oleh petugas keamanan mall melalui rekaman CCTV sebelumnya.
“Pelaku masuk secara terpisah, namun ciri-cirinya sudah dikenali. Sekuriti kemudian mengamankan dan menyerahkan mereka ke Polsek Mertoyudan, ” ujar Toyib.
Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi sebelumnya. Sementara tiga lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus tim Resmob di wilayah Tegal.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik kepada korban. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial H datang dan berpura-pura tidak saling mengenal, lalu ikut membangun percakapan.
“Korban kemudian diajak ke area food court dan ditunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. Di situlah korban mulai dipengaruhi, ” terang Toyib.
Pelaku bahkan sempat memberikan makanan dan minuman kepada korban hingga diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Dalam situasi tersebut, korban diminta melepas perhiasannya dengan dalih pengobatan.
Saat korban lengah, pelaku lain langsung mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas, lalu melarikan diri.
Usai beraksi, komplotan ini diketahui bergerak ke wilayah Salatiga dan menjual hasil kejahatan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni DS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, serta H (48), warga Klaten. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam aksi sebelumnya.
“Barang bukti sudah tidak ada karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh para pelaku, ” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Magelang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, khususnya di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika menawarkan hal-hal yang tidak masuk akal, ” tegas Toyib. (Agung)

Updates.